English English Indonesian Indonesian
oleh

Di Hadapan MK, Tim Hukum INIMI Sebut Kantongi Pemalsuan Tanda Tangan di 308 TPS

FAJAR, MAKASSAR – Tim Hukum Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) Prawidi Wisanggeni menyebut pihaknya menemukan tanda tangan palsu di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan.

Itu disampaikan Tim Hukum INIMI Dalam agenda sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait senketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Januari 2025.

“Mereka salah paham dan keliru membaca materi gugatan. Data 39 TPS yang disajikan dalam tabel itu adalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP, menyandingkan antara tanda tangan diduga palsu dengan KTP yang bersangkutan,” jelas Prawidi Wisanggeni.

Prawidi mengatakan, pihaknya juga sudah siapkan lima bundle tabulasi tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu dokumen Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di 308 TPS yang disebutkan.

Data-data yang disajikan itu, lanjut Widi, semuanya telah resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.

“Meski hanya merupakan sampel mewakili semua TPS di Makassar, namun data-data kami insyaallah cukup untuk membuktikan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang jumlahnya hingga 189.000-an adalah bagian dari kecurangan yang TSM,” tegas Widi.

Sebelumnya, Tim hukum INIMI mengeklaim bahwa dugaan tanda tangan palsu tersebar dengan jumlah yang bervariasi di tiap TPS, mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan.

Berdasarkan perhitungan rata-rata, terdapat sekitar 101 tanda tangan palsu per TPS, sehingga totalnya mencapai 189.577 tanda tangan palsu.

News Feed