FAJAR, MALILI- Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Tanamalia dan Mantadulu belum pasti. Anggota DPRD Lutim sangat hati-hati.
Mengingat, Sekretariat DPRD Lutim, Aswan Azis menyampaikan perihal penggunaan anggaran. Dimana, tak ada porsi anggaran untuk Pansus Tanamalia dan Mantadulu karena tidak melahirkan Ranperda yang kemudian dibahas nantinya menjadi Perda.
“Terkait anggaran perjalan dinas di DPRD itu, yang ada itu perjalan di komisi-komisi. Kemudian anggaran pembentukan peraturan daerah. Disitu ada pansus yakni Prolegda. Pansus yang mau dibentuk ini, bukan pansus Ranperda. Makanya kita pertanyakan masuk di nomenklatur apa,” kata Aswan Azis saat rapat rencana pembentukan Pansus Tanamalia dan Mantadulu di Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa, 21 Januari.
Kepala BKAD Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang turut hadir pada rapat ini menyarankan, agar masalah Tanamalia dan Mantadulu ditangani komisi saja. Mengingat tak ada nomenklatur penggunaan anggaran untuk Pansus ini.
“Kalau dalam aturan keuangan itu, kalau tidak diatur maka tidak boleh dikerja. Jadi harus ada aturan yang mengatur baru bisa dikerja,” kata Ramadhan Pirade. Menurutnya, masalah Tanamalia dan Mantadulu diselesaikan disetiap komisi saja.
Namun Anggota DPRD Lutim, Sarkawi menanggapi berbeda lain pernyataan Ramadhan. Menurutnya, ada tiga fungsi legislatif yang harus dijalankan. Yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pembentukan Pansus ini saya kira tidak melanggar sepanjang tidak melanggar Fungsi DPRD. Dimana Pansus ini menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Sehingga pansus ini perlu jadi pertimbangan,” katanya.
Dari beberapa sambungnya, pernah dibentuk Pansus Haji. Dan semuanya berjalan dengan baik. Sehingga, dalam hal penganggaran, tidak melanggar.
Meski begitu, Anggota DPRD Lutim, Badawi Alwi memiliki pertimbangan lain. Menurutnya, penggunaan anggaran perlu pertimbangan lagi. Mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya dasar tersendiri. Sehingga perlu pengkajian lagi.
Atas banyak pertimbangan ini, Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM meminta agar komisi II DPRD Lutim melakukan konsultasi dengan BPK. Kemudian, kasus Tanamalia ditangani Komisi III. Sementara Mantadulu dan PTPN ditangani Komisi I.
“Jadi biarkan ini bergulir dan ditangani setiap Komisi dahulu. Nanti jika hasil konsultasi komisi II di BPK menyatakan bentuk pansus, maka kita bentuk pansus,” ungkap HM Siddiq BM.
Pada prinsipnya, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Sementara, Konflik Tanamalia dan Mantadulu timbul atas kondisi darurat. Dimana, konflik Tanamalia muncul akibat rencana PT Vale Indonesia akan melakukan eksploitasi di area lahan lada masyarakat.
Sementara Konflik di Mantadulu, dimana pihak PTPN (sawit) dinilai menyerobot lahan masyarakat menggunakan HGU. Dua perkara ini tak tuntas. Sehingga masyarakat meminta DPRD sebagai perwakilan masyarakat tidak tinggal diam. (ans)