English English Indonesian Indonesian
oleh

Nekat Melakukan Perlawanan, Polres Amankan Pelaksana, Wasit dan Pelaku Judi Sabung Ayam di Kecamatan Sopai

“Dalam penegakan hukum yang dilakukan kami mengamankan 3 orang pria yang diduga kuat sebagai penanggungjawab, wasit dan pelaku judi. Kami juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa 3 ekor ayam jantan,” terang Iptu Ridwan.

Saat ini, ketiga terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda, ungkapnya.

Ridwan menegaskan bahwa perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau tradisi. (ams)

News Feed