English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Keuangan Digital dan Investasi Ilegal di 2025

Selain itu, Friderica juga menyoroti ancaman judi online, yang semakin mudah diakses anak muda melalui aplikasi game dan platform digital lainnya.

“Judi online sangat merusak tatanan kehidupan, terutama jika sudah kecanduan. Ini bisa masuk dengan mudah ke anak muda melalui berbagai platform digital,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa generasi muda rentan terhadap fenomena seperti FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once), yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan secara tidak bijak.

Untuk menangkal maraknya kejahatan keuangan digital, OJK akan terus memperkuat edukasi keuangan melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

OJK juga menyediakan layanan aduan konsumen melalui:

  • Telepon 157
  • WhatsApp 081-157157157
  • Website dan media sosial OJK serta SATGAS PASTI

“Paling mudah, ingat selalu 2L: Legal dan Logis. Jika ragu, masyarakat bisa menghubungi layanan konsumen OJK untuk memastikan keamanan produk keuangan yang akan digunakan,” tutup Friderica.

Dengan edukasi yang lebih masif dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, OJK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan data pribadi, investasi yang legal, serta pengelolaan keuangan yang bijak. (edo)

News Feed