English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Sulselbar Tingkatkan Literasi Keuangan

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi sektor keuangan melalui penyempurnaan kerangka hukum, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beberapa langkah strategis yang tengah dilakukan meliputi:

  1. Penerapan pajak karbon dan pengaturan batas emisi sektoral untuk mendukung ekonomi hijau.
  2. Pemberian insentif bagi sektor properti, otomotif, dan UMKM untuk meningkatkan daya saing.
  3. Penyempurnaan tata kelola bursa efek untuk mendorong inovasi dan prinsip governance.

Dengan memperluas edukasi pasar modal dan mendukung inovasi sektor keuangan, pemerintah berharap dapat menciptakan pasar modal yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.

“Langkah ini tidak hanya memperkuat ekonomi nasional tetapi juga memastikan masyarakat memahami dan memanfaatkan peluang investasi secara optimal,” pungkas Sri Mulyani. (edo)

News Feed