English English Indonesian Indonesian
oleh

Dishub Ketat Awasi Pelanggaran Lalin

FAJAR, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Sejak awal tahun ini, Dishub memulai program sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas.

Sejak awal Januari, Dishub menjalankan program patroli dengan keliling melakukan imbauan menggunakan mobil. Khususnya ke titik-titik jalan protokol yang sering ditemukan pelanggaran.

“Kami prioritaskan sosialisasi dan pendataan sejak awal tahun. Anggota kami turun langsung ke lapangan untuk memetakan jalan-jalan yang sering terjadi pelanggaran, khususnya di lokasi dengan rambu yang sudah terpasang,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Dishub Makassar, Irwan Sampeang.

Irwan menjelaskan, langkah tegas akan mulai dilakukan pada triwulan kedua 2025 setelah pendataan rampung. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika melanggar rambu, sesuai aturan, pelanggar akan ditindak oleh kepolisian. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar untuk mendukung penindakan, termasuk penggembokan kendaraan yang melanggar,” tambahnya.

Penggembokan menjadi salah satu langkah efektif untuk memberikan efek jera. Dishub mencatat, tahun lalu jalan protokol seperti Jalan AP Pettarani menjadi lokasi paling banyak dilakukan penggembokan.

“Setelah digembok, kendaraan hanya bisa dibuka setelah pelanggar menerima tilang. Dendanya bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung jenis pelanggarannya,” jelas Irwan.

News Feed