Bappebti, OJK, dan BI terus berkoordinasi dalam menyusun regulasi, menyiapkan infrastruktur pengawasan, serta meningkatkan literasi masyarakat. OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait, seperti POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024, guna mendukung pengelolaan aset digital.
Sementara itu, BI memperkuat peranannya melalui penerbitan Peraturan BI No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Valuta Asing, yang mencakup derivatif PUVA. Bank Indonesia juga membentuk Kelompok Kerja bersama Bappebti untuk memastikan kelancaran transisi.
Pada Januari–November 2024, nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 356 persen dibanding periode yang sama pada 2023. Jumlah pelanggan aset kripto pun bertambah menjadi 22,11 juta pengguna.
Di sisi lain, transaksi derivatif PUVA yang difasilitasi oleh dua bursa berjangka dan 16 pedagang fisik aset kripto berlisensi juga terus mengalami pertumbuhan signifikan.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa pengalihan tugas ini merupakan peluang untuk memperkuat instrumen keuangan Indonesia. “Pasar derivatif PUVA akan terus dikembangkan sebagai alternatif instrumen hedging, mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global,” jelasnya. (edo)