FAJAR, PINRANG — Kejari Pinrang mencatat jumlah perkara kasus narkotika di Pinrang empat tahun terakhir tembus 440 perkara.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan mengungkapkan bahwa di 2021 ada 86 perkara narkoba, kemudian meningkat di 2022 dengan jumlah 139 perkara. Ini juga menjadi yang tertinggi di empat tahun terakhir.
“Tahun 2023 102 perkara dan tahun 2024 113 perkara,” ucapnya kepada FAJAR pada Senin, 23 Desember.
Sebelumnya, Kejari Pinrang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 309,394 gram.
Barang bukti tersebut merupakan rekapitulasi 10 perkara kasus narkotika di akhir 2024 ini.
Selain itu, baru-baru ini Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua kurir narkoba di Pangkep.
Dua kurir tersebut berinisial MNS dan RR yang mengambil dua paket besar yang bersisi dua kilogram narkoba yang berencana akan dibawa ke Makassar.
“(Awalnya) kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu sedang dalam perjalanan menuju Kota Makassar,” ucap Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Bambang Supriadi.
Mahasiswa ikut menyoroti ratusan perkara kasus narkoba di Pinrang selama empat tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang, Anmar.
“Melihat banyak kasus perkara narkoba di Pinrang miris melihat kondisi yang darurat narkoba,” ucapnya.
Anmar meminta agar pihak aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemberantasan tetapi perlu juga edukasi untuk masyarakat.