English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Perkuat Kebijakan Pengembangan Sistem Jasa Keuangan Syariah

FAJAR, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terus memperkuat kebijakan dalam mengembangkan sistem jasa keuangan syariah di wilayahnya.

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, mengungkapkan bahwa berbagai langkah strategis telah ditempuh guna memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan syariah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat karakteristik perbankan syariah melalui penerapan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework) yang lebih baik serta meningkatkan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

“Kebijakan ini diarahkan untuk membangun ketahanan, daya saing, serta memberikan dampak sosial ekonomi yang positif dengan tetap mengacu pada standar dan praktik terbaik internasional,” ujar Darwisman dalam keterangannya

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah mengeluarkan beberapa regulasi penting. Pertama, Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPRS). Regulasi ini bertujuan menyesuaikan kebijakan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pengaturan pembelian surat berharga, pengalihan piutang, dan batas waktu pencairan aktiva yang diambil alih (AYDA).

Selanjutnya, OJK juga mengatur peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kebijakan pembiayaan dan menerapkan konsep satu debitur (one obligor concept) dalam penilaian kualitas aset.

Regulasi kedua, POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPRS). Aturan ini memperkuat peran DPS dan menyesuaikan fungsi serta tanggung jawab tata kelola syariah pada BPRS. Kebijakan ini juga selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR (RP2B) 2024-2027.

News Feed