FAJAR, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pertukaran Data dan Informasi di sektor perbankan. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan, dan resolusi perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menyatakan bahwa juklak ini akan menciptakan efisiensi dan sinergi dalam pertukaran data yang lebih terbuka di sektor perbankan.
“Dengan Juklak ini, kami berharap tercipta sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya melalui sinergi yang semakin erat antara LPS dan OJK,” ujar Didik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Penyusunan juklak ini melibatkan berbagai satuan kerja di OJK dan LPS sejak Juni hingga Desember 2024. Kehadiran juklak ini juga menjadi bagian penting dari proses transisi bisnis kedua lembaga yang tengah menyesuaikan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), dan Peraturan LPS (PLPS), sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023.
Menurut Didik, perluasan tugas dan fungsi yang diamanatkan UU P2SK mengharuskan koordinasi yang lebih intensif, terutama terkait pengawasan, resolusi bank, dan penjaminan simpanan.
“Dengan tantangan keuangan yang semakin kompleks, juklak ini memastikan koordinasi yang solid antara OJK dan LPS untuk menjaga ketahanan sektor perbankan dan stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.