BONE, FAJAR – Pungutan liar (pungli) mendera PKL. Nominalnya Rp3 juta per bulan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap adanya oknum yang melakukan punli itu terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Wahidin, Kota Watampone, Bone.
Aparat penegak perda telah melakukan penertiban di kawasan itu, namun sempat menuai protes lantaran sejumlah PKL menolak untuk dibongkar. Alasannya, mereka telah mengelurakan dana tiap bulan kepada oknum tertentu.
“Itu sampai Rp3 juta per satu bulan,” kata Kepala Satpol PP Bone Andi Akbar, Senin, 23 Desember 2024.
Akbar mengatakan ini sudah masuk dalam pelanggaran administrasi. Pelakunya masuk kategori penipuan dan pemerasan. Sebab, iuran yang dipungut tidak masuk dalam kas daerah. Terlebih kawasan yang ditempati merupakan areal larangan berdagang yang melanggar Perda No 1 Tahun 2020 tentang PKL.
“Jadi ada pelanggaran administrasi, ada pungli di situ. Makanya kita lakukan penertiban. Di samping memang melanggar perda terkait PKL, juga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Akbar ditemui di Rujab Bupati Bone.
Selain di Jl Wahidin, penertiban yang dilakukan sepekan tersebut berhasil menertibkan sebanyak 20 lapak. Pihaknya juga melakukan pembongkaran di jalur inspeksi kanal Jl Besse Kajuara, Kompleks Pasar Sentral Lama, Watampone.
Untuk operasional di kawasan ini telah ditetapkan jamnya. Mulai pukul 16.00 sampai pukul 00.00. Beberapa pedagang masih kerap ditemukan berdagang di luar waktu yang semestinya. Tak hanya itu para pedagang juga kerap membangun atau menyimpan barang di kawasan itu, padahal dilarang.