English English Indonesian Indonesian
oleh

Bank-Bank Antre Izin Usaha Bullion, OJK Dorong Optimalisasi Industri Emas

FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah bank tengah bersiap mengajukan izin usaha bullion sebagai bagian dari strategi diversifikasi bisnis dan penguatan pasar keuangan. Salah satunya adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) yang kini mempersiapkan infrastruktur guna mendukung pengajuan izin tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pengembangan kegiatan usaha bullion ini dapat memperluas skala usaha perbankan.

“Ini adalah bentuk diversifikasi yang memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan. Hal ini juga meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan menawarkan variasi produk investasi yang lebih luas,” ujar Dian dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.

OJK mengaku terus berkoordinasi dengan perbankan untuk mempercepat pengembangan layanan bullion. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengusulkan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menjadi pengelola bullion service di Indonesia.

Meski demikian, Dian enggan mengungkapkan nama-nama bank lain yang sedang mengantre izin tersebut.

“OJK menyambut baik apabila ada bank yang akan mengajukan izin kegiatan usaha bullion, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penerbitan aturan terkait bullion merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini mengatur lembaga jasa keuangan (LJK) agar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain terkait emas.

News Feed