SINJAI, FAJAR — Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terus memperjuangkan nasib agar bisa terakomodasi dalam pengangkatan PPPK. Mereka akan berangkat ke DPR RI, Senayan, mengadu kepada wakil rakyat.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 menuai sorotan dari tenaga non-ASN. Hal tersebut disebabkan atas terbitnya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tepatnya regulasi Nomor 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar data BKN.
Dalam aturan tersebut, non-ASN yang mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun ini, tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun depan karena datanya sudah terhapus dalam data basa Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Atas kebijakan itu, sebanyak 977 honorer non-ASN di Sinjai tidak bisa terakomodasi. Karenanya, mereka akan mengadu ke DPR RI untuk menyampaikan masalah yang mereka hadapi.
Rencananya, mereka akan diterima oleh Komisi II DPR RI pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.
“Insyaallah jam 10.00 malam sebentar terbang ke Jakarta, saya berdua dengan teman mewakili ratusan rekan kami,” beber Siddiq Kamaruddin, tenaga non-ASN Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Sinjai, Kamis, 19 Desember 2024.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa karena telah memberikan dukungan dalam memperjuangkan nasibnya. “Biaya trasnportasi dan penginapan kami dua orang ditanggung sama Pak Pj Bupati,” tambahnya.