“Jadi jualan itu kita masukkan di aplikasi itu. Setiap ada yang beli, kita mendapat cashback 40 persen. Saya sudah bergabung sejak September dan terakhir 2 Desember kemarin, pembayaran lancar semua. Pas 3 Desember hingga saat ini, sudah tidak dibayarkan lagi toko-toko,” ucapnya.
Akibat iming-iming tersebut, korban yang merupakan pemilik toko elektronik ini mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta. Ia pun berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut hingga tuntas.(maj)