MAROS, FAJAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) layanan internet Dinas Komunikasi, Infomatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Maros masih bergulir.
Proyek rentang 2021-2023 ini ditangani di Kejaksaan Negeri Maros. Jaksa tengah melengkapi dokumen untuk diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Juga telah melakukan penghitungan potensi kerugian negara bersama BPKP.
“Terkait kerugian negara itu sudah ada bayangannya, namun kami belum bisa menyebutkan, jangan sampai menimbulkan opini di masyarakat,” jelas Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, Selasa, 17 Desember 2024.
Saat ini pihaknya juga tengah fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah ada sekitar 80 saksi yang diperiksa, baik dari kalangan ASN hingga pihak penyedia Network Acces Point (NAP) dan penyedia kabel metro,” jelasnya.
Diakuinya proses penyidikan terkendala akibat banyaknya saksi yang berada di luar kota.
“Kami masih melengkapi dokumen BPKP dan memeriksa saksi dari luar kota. Kapasitasnya sebagai penyedia NAP dan kabel metro, masih ada 3 orang yang perlu kami mintai keterangannya,” ungkapnya.
Setelah dokumen dan keterangan saksi lengkap, pihaknya bakal melakukan ekspose bersama BPKP, Jumat, 21 Desember 2024 mendatang. Menyoal penetapan tersangka, bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami usahakan akhir tahun untuk penetapan tersangka,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Pangkep ini.
Sekadar diketahui kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan empat pekan lalu. Penganggaran dana tersebut bersumber pada dana APBD. Namun, ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek. Hingga pada perbedaan yang signifikan pada alokasi anggaran di tahun sebelumnya. (rin/zuk)