English English Indonesian Indonesian
oleh

Telantarkan Keluarga, Tiga Polisi Polrestabes Makassar Dipecat

“Alhamdulillah, kemarin kami mendapat penghargaan atas penyelenggaraan layanan publik terbaik, dengan nilai tertinggi di seluruh jajaran Polda Sulsel,” imbuh Ngajib.

Sebelumnya, AKP Suhardi NRP 73100044 yang menjabat sebagai Bhayangkara Penyelia Bagian SDM Polrestabes Makassar, juga terkena PTDH.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi mengatakan, pemecatan AKP Suhardi berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: KEP/1756/X/2024.

Pemberhentian itu juga didasarkan pada pelanggaran Pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Oktober 2024.

Adapun pelanggaran yang diperbuat AKP Suhardi, kata Wahid, yaitu lari dari tugas kedinasan. “Disersi (tidak pernah masuk kantor) sekitar dua tahun,” ungkap Wahiduddin. (maj)

News Feed