English English Indonesian Indonesian
oleh

Korban PHK Versus JKP

Ketiga faktor tersebut secara menyeluruh dapat diasumsikan akan berdampak secara mendasar terhadap aspek ketenagakerjaan khususnya terjadinya PHK. Sehingga fenomena ini harus dapat diantisipasi oleh semua pemangku kepentingan untuk bisa mengeliminir dampak sosial ekonomi, budaya dan politik serta keamanan agar tidak terjadi gejolak yang merugikan semua kepentingan.

Bantalan Sosial

Menghadapi situasi demikian, pekerja membutuhkan jaring pengaman yang dapat digunakan sebagai penyelamat ketika mereka menghadapi kenyataan pahit dan mengalami PHK. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah menyiapkan satu instrumen yang dapat digunakan ketika para pekerja mengalami hal tersebut yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebagai program termutakhir atau kelima dari BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan mandat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan JKP, manfaat, masa kepesertaan tertentu, dan pendanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021.

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Selain memenuhi ketentuan tersebut, penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali. Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Agar dapat didaftarkan sebagai peserta JKP, peserta didaftarkan sebelum berusia 54 tahun, selain persyaratan di atas, juga harus memenuhi ketentuan bahwa Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Peserta program JKN sebagaimana dimaksud adalah merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.

News Feed