FAJAR, GAZA–Sebuah kelompok hak asasi manusia yang berpusat di Berlin menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
ECCHR (Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa) menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, mereka telah melakukan penelitian dan analisis independen mengenai topik genosida dan menganalisisnya berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia terkait tindakan Israel di Gaza.
“Proses ini telah membawa kami pada kesimpulan bahwa ada argumen yang sah secara hukum bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza,” kata organisasi tersebut pada hari Senin dalam sebuah pernyataan yang diunggah di situs webnya dikutip dari TRT World.
ECCHR menegaskan bahwa sejumlah besar laporan, komentar, dan putusan mendukung kesimpulan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
“Misalnya, banyak pakar, Komite, dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperingatkan risiko genosida oleh Israel, dengan urgensi yang meningkat selama setahun terakhir. Para Kepala Negara, pejabat negara, dan perwakilan dari banyak negara telah secara terbuka merujuk pada genosida di Gaza, atau risikonya,” jelas ECCHR.
Selain itu, menurut mereka, laporan telah diterbitkan oleh individu dan organisasi internasional, Palestina, dan Israel, yang menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, atau setidaknya berisiko melakukannya.
Lebih jauh, Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan bahwa Palestina adalah kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida dan bahwa warga Palestina di Gaza merupakan bagian penting dari kelompok tersebut.