English English Indonesian Indonesian
oleh

Waket PPW MTI Pusat: Pemerintah Masih Mengabaikan Angkutan Jalan Perintis

JAKARTA, FAJAR — Perhatian Pemerintah terhadap Angkutan Jalan Perintis dinilai masih jauh dari harapan.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan (PPW) Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai sikap pemerintah melarang adanya angkutan umum yang tidak layak jalan tetap beroperasi, dinilai tak berkeadilan dengan angkutan jalan perintis yang justru tidak layak namun tetap dibiarkan beroperasi.

Menurutnya hampir 100 persen armada Angkutan Jalan Perintis yang beroperasi sudah tidak layak jalan.

“Bagi Dishub di daerah dilematis, jika uji kendaraan bermotor dinyatakan tidak layak jalan, sementara armada pengganti belum ada, warga di daerah pelosok yang membutuhkan tidak akan terlayani,” jelasnya, Jumat, 13 Desember 2024.

Sebaliknya, jika dinyatakan layak jalan, keselamatan dan kelestarian lingkungan diabaikan, apalagi kenyamanan sangat jauh dari harapan. Menurutnya perlu ada PMN (penyertaan modal negara) untuk pengadaan armada baru.

Angkutan jalan perintis diatur dalam PM Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis.

Persebaran jumlah penduduk yang tidak merata menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil yang lebih maju.

Pemberian Subsidi Angkutan Jalan Perintis merupakan perwujudan kehadiran pemerintah terhadap konektivitas wilayah terisolasi dengan memberikan pelayanan Angkutan Umum yang terjangkau (Direktur Angkutan Jalan, 2024).

News Feed