English English Indonesian Indonesian
oleh

Komisi III Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api

FAJAR, JAKARTA–Kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian  mencuat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang.

Kejadian ini semakin menambah daftar insiden yang melibatkan penggunaan senjata api secara tidak tepat oleh aparat keamanan dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. 

Merespons hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto meminta Kapolri beserta jajarannya untuk lebih selektif dalam memberikan izin penggunaan senjata api kepada anggota polisi.

Menurutnya, kepemilikan senjata api tidak hanya berdasarkan kebutuhan dinas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek mental dan psikologis. 

“Walaupun dia dinasnya direskrim atau di tempat vital lainnya yang seolah-olah harus menggunakan senjata, tapi kalau secara psikologis belum mampu mengendalikan senjata itu, tidak perlu dikasih,” tegas Rikwanto dikutip dari dpr.go.id, Minggu (8/12/2024).

Tidak semua anggota polisi yang lolos tes formal dapat diizinkan untuk memiliki senjata api. Kepemilikan senjata kata dia harus melalui proses seleksi yang ketat, mencakup aspek mental dan kedewasaan dalam mengelola konflik. 

“Kalau orang bilang itu berhantu ya, kalau ada konflik sedikit maunya angkat senjata, maunya todong senjata. Kalau mentalnya belum dewasa, pegang senjata malah jadi masalah, baik dengan teman sendiri maupun masyarakat,” ujarnya. 

Rikwanto juga menekankan perlunya pengawasan dari atasan langsung terhadap anggota yang memegang senjata api. Setiap komandan diminta untuk memantau kelayakan anak buahnya secara berkala, sehingga insiden serupa tidak terulang. 

News Feed