English English Indonesian Indonesian
oleh

Andi Hakim Mengaku Belum Ada Surat Kuasa dari Paslon Aurama untuk Gugat Hasil Pilkada Gowa ke MK

FAJAR, GOWA – Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama), Andi Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya berpotensi tidak akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan belum adanya surat kuasa resmi dari paslon kepada tim hukum untuk melangkah ke jalur hukum.

“Jadi kemungkinan besar tidak akan diajukan ke MK dengan adanya penetapan KPU ini. Alasannya karena sampai detik ini, surat kuasa itu belum ada dari paslon. Untuk ke MK, itu wajib ada surat kuasa,” ujarnya kepada media, Kamis malam, 5 Desember 2024.

Andi Hakim menjelaskan, bahwa jadi pendapat ini dari ketua tim hukum bukan berasal dari pasangan calon.

Sementara itu, proses pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.

Hasil rekapitulasi resmi KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), sebagai pemenang Pilkada Gowa 2024. Pasangan ini memperoleh 225.492 suara sah, mengungguli pasangan Aurama, Amir Uskara dan Irmawati, yang meraih 195.094 suara sah. (*)

News Feed