JAKARTA, FAJAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menggelar media gathering yang dihadiri oleh 40 media pada Minggu, 1 Desember 2024. Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, memaparkan prinsip-prinsip utama perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan (SJK) pasca pemberlakuan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Darwisman menyoroti pentingnya edukasi keuangan sebagai landasan perlindungan konsumen. OJK bersama penyelenggara usaha sektor keuangan (PUSK) berkomitmen memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang produk dan layanan keuangan melalui seminar, workshop, dan layanan informasi langsung.
Selain edukasi, penegakan kepatuhan menjadi prinsip yang ditekankan. OJK memastikan seluruh aktivitas sektor jasa keuangan berjalan sesuai aturan, menjaga transparansi dan keadilan, serta melindungi konsumen dari praktik merugikan.
“Transparansi informasi juga menjadi perhatian utama. Pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen sebelum, selama, dan setelah mereka menggunakan layanan keuangan,” kata Darwisman, Minggu, 1 Desember 2024.
OJK juga menekankan perlindungan aset, privasi, dan data konsumen di era digital. PUSK diwajibkan menjaga kerahasiaan data konsumen dan menggunakannya sesuai persetujuan yang diberikan. Selain itu, sistem penyelesaian sengketa yang adil dan efisien menjadi prioritas agar hak konsumen dapat terpenuhi.
“Dengan penerapan prinsip-prinsip ini, OJK berharap sektor keuangan di Indonesia semakin transparan, kompetitif, dan aman bagi konsumen. Media gathering ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor keuangan,” ucapnya. (edo)