English English Indonesian Indonesian
oleh

IASC Terima 2.852 Laporan, Kerugian Rp29,7 Miliar

Hingga saat ini, IASC telah mengidentifikasi 5.087 rekening yang digunakan sebagai sarana aktivitas penipuan, dengan 1.645 rekening telah diblokir. Selain itu, 1.867 transaksi keuangan berhasil ditunda guna melindungi dana masyarakat.

Hudiyanto menegaskan bahwa layanan ini juga dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelaku penipuan. “Jika terbukti melakukan penipuan, pelaku akan masuk daftar hitam di seluruh lembaga jasa keuangan. Mereka tidak akan bisa membuka rekening bank lagi,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pengembangan layanan, IASC berencana meluncurkan sistem baru bernama “Si Pelaku” untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan finansial secara lebih mendalam. Sementara itu, untuk kasus penipuan berkelanjutan, tindakan hukum akan ditangani oleh pihak Bareskrim melalui penyelidikan dan penyidikan.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan sektor keuangan dapat melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id. Proses pelaporan dirancang sederhana dan dapat dilakukan melalui perangkat seluler. Kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap peluang penyelamatan dana korban.

“Layanan IASC merupakan langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas kejahatan finansial di Indonesia. Melalui kolaborasi berbagai pihak, kami optimis sistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya dapat diwujudkan,” ujarnya.

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksanakan 1.786 kegiatan edukasi sepanjang Januari hingga November 2024, menjangkau 710.655 peserta. Peserta kegiatan literasi berasal dari berbagai kalangan, termasuk perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Program ini dilakukan bersama TPAKD dan FKIJK Sulselbar melalui LAYARKU (LAYanan liteRasi dan inKlusi keuangan ke daerahkU), yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

News Feed