English English Indonesian Indonesian
oleh

Oknum Perwira Polda Sulbar AKBP RA Hadapi Tiga Laporan Sekaligus, Korban Lapor ke Kompolnas

FAJAR, MAKASSAR — Oknum Perwira Polda Sulbar Jebolan Akpol 1999, AKBP RA, harus menghadapi tiga laporan sekaligus setelah diguga mengancam dan menghina seorang wanita hanya karena ditagih utang cicilan mobil.

Korbannya bernama Siti Nurhasanah baru saja kembali melaporkan AKBP RA atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.

Laporan dilayangkan Siti karena dia merasa tidak puas atas proses penanganan etik yang sementara berlangsung di Bidpropam Polda Sulbar.

Dalam proses penegakan etik oleh Bidpropam Polda Sulbar, AKBP RA hanya disangkakan dengan Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik kepolisian yang bunyinya hanya terkait sopan santun saja.

Padahal, menurut Kuasa hukum Siti, Ardin Firanata, perbuatan terlapor bukan hanya dalam etika bersopan santun saja, akan tetapi juga berupa tindakan menghina atau menista, sewenang-wenang dan perlakuan kasar secara verbal dengan ancaman-ancaman serta dengan sengaja menahan barang bergerak milik korban.

Dengan digulirkannya laporan ke Kompolnas, kata Ardin, korban berharap penyidik Propam Polda Sulbar, Paminal, Wabprof maupun komite etik, akan bekerja lebih objektif dan profesional dalam menangani kasusnya.

Sebab, menurut dia sangat memungkinkan adanya tendensi atau potensi terjadinya pelemahan tuntutan terhadap terlapor yang merupakan seorang oknum polisi berpangkat AKBP. Terlebih lagi, AKBP RA Kabag Perbekalan Umum, Biro Logistik yang sampai saat ini masih bertugas aktif di Polda Sulbar.

News Feed