English English Indonesian Indonesian
oleh

Parah! Kabulog Selewengkan Beras untuk Rakyat

“Selisih dari penyaluran beras SPHP sejumlah 710.467 kg tidak sesuai ketentuan dimaksud senilai total Rp1.930.796.434,” katanya, kemarin.

“Oleh karenanya, terdapat penggantian penggunaan dana CPP berupa kompensasi pemerintah kepada Perum Bulog yang merugikan negara sejumlah Rp1.930.796.434,” kata Benu.

Atas perbuatan para tersangka, negara merugi sebesar
Rp2.144.829.290. Itu sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bulukumba meliputi kompensasi pemerintah yang tidak seharusya dibayarkan dan keuntungan yang diperoleh para tersangka.

Kelima tersangka, yakni EZ, R, IDT, S, dan SS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Bulukumba Kelas IIB selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024 mendatang,” kata Benu. (akb/zuk)

News Feed