English English Indonesian Indonesian
oleh

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Mengubah Permainan

FAJAR, GAZA–Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza adalah pengubah permainan.

Fakta keras bahwa surat perintah ICC telah dikeluarkan untuk penangkapan mereka setelah 13 bulan perang yang mematikan dan menghancurkan di Gaza memaksa masyarakat internasional yang enggan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Surat perintah ICC dapat membuat para pemimpin dunia lainnya berpikir ulang sebelum melancarkan perang dan melakukan kejahatan perang serta mendorong kepatuhan terhadap hukum internasional dan konvensi Jenewa. Jika Netanyahu dan Gallant muncul di hadapan hakim ICC, mereka akan menjadi tokoh penting pertama dari negara demokrasi yang berpihak pada Barat yang akan didakwa dan dapat menghadapi hukuman sembilan tahun penjara  atau seumur hidup.

Dikutip dari The Jordan Times, Netanyahu dan Gallant harus menghindari menginjakkan kaki di salah satu dari 124 penandatangan statuta Roma ICC. Ini termasuk 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Kanada, Australia, Yordania, Meksiko, dan Palestina. Belanda, Inggris, Prancis, dan negara-negara lain telah menyatakan bahwa mereka akan menaati komitmen mereka dan menangkapnya.

Jaksa ICC Karim Khan berada di bawah tekanan ekstrem, difitnah, dan diancam ketika ia mengajukan surat perintah penangkapan. ICC memiliki 18 hakim yang dipilih oleh negara-negara anggota dan bertugas dalam proses praperadilan, persidangan, dan banding. Tiga hakim memutuskan bahwa surat perintah penangkapan harus dikeluarkan: Nicolas Guillou dari Prancis, Reine Alapini-Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia. Mereka memiliki karier yang terhormat di bidang keahlian mereka. Hohler menulis opini yang mengarah pada aksesi Palestina ke ICC. Ia berpendapat bahwa “pihak-pihak yang berkonflik harus menerima” perubahan dalam “kerangka hukum” yang diberlakukan oleh keanggotaan Palestina meskipun negara itu belum sepenuhnya terbentuk.

News Feed