FAJAR, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pilkada dari Polres Bone pada Selasa, 26 November 2024 kemarin.
Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Bone dengan tersangka berinisial AM atau Andi Amirat Amir (56), yang merupakan Camat Dua Boccoe.
Tersangka AM diduga melakukan pelanggaran pada 20 Oktober 2024 saat menghadiri sebuah kegiatan kampanye di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Dalam kegiatan tersebut, AM melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, sehingga dianggap melanggar ketentuan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain penyerahan tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 2 detik yang menunjukkan Camat Dua Boccoe memberikan sambutan, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan profil Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Setelah kami teliti, berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, Rabu, 27 November.
Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 hingga Rp6 juta.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena tidak memenuhi syarat formil penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Meski tidak dilakukan penahanan, kami memastikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan, mengingat batas waktu penanganan perkara pilkada sangat singkat,” sambungnya.
Sementara itu, kasus ini berawal ketika tersangka AM hadir dalam sebuah kampanye pada 20 Oktober 2024 di Desa Mario. Tindakan tersebut diduga melanggar aturan netralitas ASN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone.
“Sebagai camat, tindakan seperti ini sangat disayangkan karena melanggar prinsip netralitas ASN dalam Pilkada. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hairil.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bone karena melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga netralitas dalam proses demokrasi. Kini, semua pihak menanti sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Watampone. (an).