FAJAR, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tahun depan untuk memperbaiki proses bisnis dalam produk asuransi kesehatan. SE ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui sejumlah kebijakan strategis, termasuk koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan dan penyesuaian rasio klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam merumuskan kebijakan yang akan mencakup berbagai aspek asuransi kesehatan.
“Kami fokus pada perbaikan proses bisnis, termasuk mekanisme Coordination of Benefit (CoB), di mana manfaat utama akan tetap diterima dari BPJS Kesehatan, kemudian disusul oleh asuransi kesehatan tambahan,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Padma Hotel Legian, Rabu, 20 November 2024.
SE tersebut juga akan mengatur standar dan batasan manfaat yang dapat diklaim peserta asuransi kesehatan. Menurut Ogi, nantinya akan ada advisory board untuk menentukan standar biaya dan manfaat yang diperbolehkan dalam klaim.
“Harus ada kejelasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh diklaim. Standar biayanya juga perlu diatur untuk menjaga keseimbangan,” tambahnya.
Selain itu, Ogi menyoroti tingginya rasio klaim dibandingkan dengan premi yang diterima oleh perusahaan asuransi kesehatan. Rasio klaim saat ini sudah melebihi 100%, belum termasuk biaya operasional dan combine ratio.
“Perbandingan antara klaim dan premi yang diterima sudah sangat tinggi. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami dan industri asuransi,” tegasnya.