“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi pengelolaan BMD dapat berjalan lebih optimal serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” terang Jufri.
Jufri juga berharap agar seluruh perangkat daerah, baik yang terlibat langsung dalam pengelolaan BMD maupun yang terkait dengan pengawasan, dapat bekerja sama dalam melaksanakan pedoman ini.
“Keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi memerlukan sinergi antara berbagai elemen di pemerintah daerah,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Salehuddin menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini salah satunya memberi pemahaman mengenai pengelolaan barang milik daerah, khususnya pada muatan perubahan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Yang kedua, Indikator dan parameter yang diperlukan dalam penyusunan Indeks Pengelolaan Aset dan cara perhitungannya,” lanjutnya.
Adapun dasar penerbitan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yaitu dinamika kebutuhan atas pengelolaan BMD dan penyesuaian terhadap beberapa regulasi.
Yang pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Terakhir, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. (uca)