Para narasumber mengingatkan bahwa, selain kompetensi teknis, kemampuan berkomunikasi dengan empati adalah kunci pelayanan yang berkualitas.
Selain aspek komunikasi, para peserta juga dibekali dengan pemahaman hukum yang berlaku di sektor kesehatan. Ketaatan pada hukum dianggap sebagai bentuk perlindungan baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien.
Pelatihan hukum ini mencakup pengetahuan tentang regulasi medis dan konsekuensi dari pelanggaran hukum, yang kerap menjadi isu krusial dalam operasional rumah sakit. (wis)