FAJAR, MAKASSAR — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek smart toilet Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Sangkarrang.
Tersangkanya merupakan seorang kontraktor berinisial EGP selaku Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri (MAM) yang bertanggung jawab terhadap pembangunan smart toilet empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang.
“Proses penetapan EGP sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah keterlibatan para tersangka pada proses pelaksanaan pembangunan smart toilet empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang,” kata Kepala Cabjari Makassar, Adi Haryadi Annas, Kamis, 14 November 2024.
Haryadi menyebutkan, proyek smart toilet dilaksanakan oleh Pemkot Makassar melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018. Anggaran diberikan lewat Dinas Pendidikan dengan nilai Rp 19,8 miliar lebih.
Pelaksanaan fisik pembagunan smart toilet di Kecamatan Sangkarrang pada 2018 dikerjakan tersangka EGP, mempergunakan CV. MAM dengan pagu anggaran sebesar Rp1.008.360.369. dari nilai kontrak sebesar Rp998.303.534.
“Ini untuk pembangunan smar toilet 2018, di empat titik antara lain, SD Kodingareng, SD Barranglompo, SD Inpres Barrang Lompo, dan SMP 38 Kodingareng,” beber dia.
“Dari pengerjaan empat samart toilet itu, ditemukan kerugian negara senilai Rp225 juta. Ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemprov Sulsel,” sambungnya.
Diungkapkan Haryadi, dalam pengerjaan beberapa penyimpanan dilakukan oleh tersangka. Diantaranya, adalah mark up, kemudian ketidaksesuaian pekerjaan sebagaimana di dalam kontrak pekerjaan.