FAJAR, MAROS –– Tidak sampai 24 jam, Satuan Reskrim Polres Maros akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Samsul Arifin (36).
Pelaku diketahui merupakan salah satu nasabah koperasi yang terakhir ditagih korban ATS (15) di Kecamatan Tanralili sebelum dilaporkan hilang Sabtu, 9 November 2024.
Korban ATS kemudian ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tepi sungai di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Senin, 11 November 2024.
Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Douglas Mahendrajaya mengatakan kejadian penemuan mayat ini bermula dari adanya laporan orang hilang Sabtu, 9 November.
Jadi ini berawal dari adanya laporan orang hilang yang kemudian disampaikan ke jajaran Polsek dan Polres.
“Setelah itu kami lakukan pencarian dan ditemukan kendaraan sepeda motor beserta helem dan sejumlah barang yang belum diketahui pemiliknya siapa di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya saat konferensi pers, Selasa, 12 November di Aula Polres Maros.
Setelah itu, kata dia, dilakukan olah TKP dan didapati bekas seretan yang menuju ke tepi sungai.
Selanjutnya jasad korban kemudian ditemukan di tepi sungai di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Senin, 11 November.
“Kemudian kami menelusuri kegiatan korban dalam satu hari penuh dan diketahui akhirnya korban ini pekerjaannya penagih cicilan salah satu koperasi. Dan kebetulan yang terkahir ditagih oleh korban adalah si tersangka ini yang merupakan penjual sate di Pasar Amarang Tanralili,” jelasnya.