Atas perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rin)
Satreskrim Polres Maros Bekuk Pelaku Pembunuhan Penagih Koperasi
![IMG-20241112-WA0006](https://harian.fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241112-WA0006.jpg)