English English Indonesian Indonesian
oleh

DPRD Dukung Pemkab Evaluasi Plt Kades di Enrekang

“Karena kebetulan momen kan lagi panas-panasnya politik itu dia harus pertimbangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Enrekang Marwan Mansyur mengatakan bahwa pelaksanaan evaluasi Plt Kades merupakan kepatuhan perundang-undangan untuk melaksanakan Perda dan Peraturan Bupati Kabupaten Enrekang.

“Dalam aturannya, seharusnya dilaksanakan tiap tiga bulan, tapi hal ini tidak pernah dilaksanakan. Dan baru dilaksanakan saat ini,” ucapnya kepada FAJAR, Rabu, 6 November.

Padahal, menurut Marwan, masa Baba menjadi Pj Bupati Enrekang telah membentuk Tim Evaluasi Plt Kades Enrekang pada Juli 2024. Namun tim baru bekerja pada Rabu, 6 November hingga Jumat, 8 November mendatang.

“Evaluasi Plt Kades adalah kewajiban Pemda-Bupati mematuhi peraturan Perundang-undangan,” tegas Marwan.

Marwan menjelaskan bahwa evaluasi tersebut memang tertuang pada Perda Enrekang Nomor 1 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa.

“Perda Kab Enrekang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa,” bebernya.

Juga tertuang pada Pasal 7 Peraturan Bupati Enrekang No 56 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Keputusan Bupati Enrekang No.492/KEP/VII/2024 per 15 Juli 2024, tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa se Kabupaten Enrekang.

“Dari evaluasi itu akan menentukan digantinya pejabat baru atau tetap dilanjutkan oleh pejabat yang sekarang,” tambah Marwan. (ams)

News Feed