Terduga pelaku menawarkan tarif bervariasi. Dia menjajakan perempuan R melalui MiChat dan WA untuk diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
“Terduga pelaku menawarkan tarif bervariasi yakni sebesar Rp500.000 sekali main dan dari tarif tersebut terduga pelaku muncikari memperoleh upah sebesar Rp100.000, untuk dipakai kebutuhan pribadinya,” ungkapnya.
Saat diamankan terduga muncikari ini sedang menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggannya dengan menyebarkan foto R di aplikasi MiChat. Mirisnya lagi, aktivitas ini dijadikan sebagai mata pencaharian sampingan terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Maros guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Kita masih melakukan pengembangan,” tutupnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merk Iphone 13 Pro, satu unit ponsel merk Iphone XR, satu unit ponsel merk Oppo F9, dan bukti transfer Rp500.000.
Pelaku terancam Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 Jo.76 I UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHPidana
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” katanya. (rin/zuk)