FAJAR, BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali pada 4-5 November 2024. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas peningkatan kerja sama lintas negara di bidang literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, mengingat semakin pentingnya kolaborasi dalam mengatasi tantangan keuangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan seperti penipuan di sektor keuangan perlu ditangani melalui upaya bersama lintas organisasi. “Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, pemberantasan penipuan keuangan tidak bisa dilakukan oleh satu organisasi saja, tetapi membutuhkan kerja sama antar-otoritas di berbagai negara,” kata Friderica.
Bahas Pencegahan Penipuan Keuangan
Dalam pertemuan dengan FSS Korea Selatan, OJK membahas pengalaman Korea Selatan dalam menangani penipuan di sektor keuangan. Otoritas Korea Selatan berbagi langkah-langkah yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di negara tersebut dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal, serta melindungi aset nasabah. Pembahasan juga mencakup kerja sama FSS dengan lembaga pemerintah dan penegak hukum sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior FSS Korea Selatan, Miyoung Kim, serta perwakilan dari beberapa PUJK Korea Selatan seperti Woori Bank, Shinhan Bank, Mirae Asset Securities, dan Hanwha Life Insurance. Hadir pula Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Provinsi Bali.