English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Sektor Keuangan

FAJAR, MAKASSAR — Pengawasan dan regulasi di sektor keuangan, seperti asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan inovasi teknologi finansial (ITSK) dibenahi. Salah satu caranya dengan menciptakan ekosistem yang stabil, transparan, dan berkelanjutan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan melindungi konsumen.

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman menjelaskan OJK telah menetapkan beberapa ketentuan untuk memastikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Termasuk tingkat solvabilitas minimum 120% dan Rasio Kecukupan Investasi (RKI) minimum 100% sesuai POJK 5/2023. OJK juga mensyaratkan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk reasuransi.

Pasar modal Indonesia berperan sebagai sarana investasi, dengan produk seperti saham, surat utang, dan reksadana. Per Oktober 2024, jumlah emiten baru di pasar modal mencapai 30 perusahaan, menghasilkan emisi sebesar Rp4,66 triliun. Untuk mendukung perkembangan ini, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan:

“OJK telah menjalankan tindakan preventif melalui sosialisasi untuk mencegah investasi bodong. Serta tindakan represif seperti disgorgement terhadap pelanggaran aturan di bidang pasar modal,” kata Darwisman, pada penutupan  Journalist Class OJK angkatan 10 di Hotel Rinra, Selasa, 4 Oktober 2024.

Lebih lanjut Darwisman menjelaskan per Agustus 2024, aset perusahaan pembiayaan tumbuh 9,07% menjadi Rp577 triliun. Penyaluran pembiayaan dominan pada barang konsumtif seperti kendaraan bermotor (69,53%) dan barang produktif seperti alat berat. Pembiayaan di Sulawesi Selatan mencapai Rp19,01 triliun dengan kontrak terbanyak di Kota Makassar.

News Feed