English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Ijazah Trisal, Guru Besar Hukum Unhas: Seharusnya Diteruskan ke APH

FAJAR, MAKASSAR— Rekomendasi Bawaslu Palopo kepada KPU Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dinilai keliru. Hal ini diduga menyalahi aturan yang tercantum dalam Pasal 133 PKPU No.8 Tahun 2024.

Guru Besar Unhas, Prof. Aswanto, berpendapat bahwa rekomendasi Bawaslu untuk menjadikan Trisal Tahir TMS adalah langkah yang kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa Pasal 133 PKPU No.8 Tahun 2024 menegaskan bahwa jika seorang calon sudah ditetapkan dan terdapat laporan atau temuan mengenai keabsahan ijazahnya, maka KPU harus meneruskan hal tersebut ke penegak hukum, bukan langsung mendiskualifikasi calon tersebut.

“Maka, rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Trisal kurang tepat, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya ijazah. Kewenangan tersebut berada di tangan lembaga peradilan,” tutur Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada, KPU harus menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil tindakan. Seharusnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU meneruskan dugaan tentang ijazah yang tidak valid tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi, Bawaslu tidak seharusnya meminta untuk mendiskualifikasi, karena keabsahan ijazah belum diputuskan di pengadilan. Bawaslu tidak memiliki hak untuk memutuskan apakah suatu ijazah itu palsu atau asli,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Unhas ini.

Prof. Aswanto menekankan bahwa jika KPU Palopo langsung mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) berdasarkan dugaan ijazah palsu, tetapi ternyata yang menyatakan itu palsu bukan lembaga yang berkompeten, KPU berpotensi melanggar PKPU.

“Apabila KPU Palopo mengambil sikap untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir tanpa adanya keputusan dari lembaga yang berwenang, mereka jelas melanggar PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 13,” tegasnya.

Anggota KPU Palopo, Hary Zulficar, menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Palopo, pihaknya telah melakukan rapat pleno. Namun, ia enggan mengungkapkan hasil dari rapat tersebut. “Kami sudah melakukan pleno, untuk hasil keputusannya akan diumumkan dalam konferensi pers besok,” terangnya. (sae)

News Feed