BONE, FAJAR – Penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran tertinggi lalu lintas di Bone. Polisi tak akan berhenti memburunya.
Memang, Operasi Zebra telah selesai. Satlantas Polres Bone menjaring 687 pelanggar. Daru jumlah itu, 151 ditilang manual dan 536 teguran.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan personel di lapangan adalah knalpot brong alias tak sesuai dengan standar. Jumlahnya mencapai 77 pelanggaran, rata-rata motor.
“Jumlah yang didapatkan itu untuk roda dua sebanyak 56 pelanggaran, kemudian roda empat sebanyak 21,” imbuh Erwin, di Mako Polres Bone, kemarin.
Knalpot brong sendiri dinilai sangat mengganggu ketentraman masyarakat, sebab menghasilkan polusi suara. Knalpot ini telah disita oleh Polres Bone di Mako Polres Bone Jl Yos Sudarso sebagai barang bukti.
Selain maraknya knalpot brong, Erwin juga mencatatkan sejumlah pelanggaran yang marak dilakukan seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, helm tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI), tak menggunakan safety belt, kendaraan melebihi muatan, hingga melawan arus.
“Dibandingkan dengan tahun 2023 itu sebanyak 1284, itu turun 859 atau 46,50 persen,” tandasnyya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Bone, AKP Asep Wahyudi mengatakan, intervensi masalah knalpot brong ini sudah dilakukan hingga ke tingkat produsen.
Asep menerangkan, Polres Bone telah melakukan kunjungan ke sejumlah perbengkelan untuk memastikan tak ada knalpot brong yang diproduksi atau diperjualbelikan. “Kami di Lantas penindakan, kami juga sosialisasi ke para penjualnya,” ujar Asep.