“Pelaksanaan RJ segera dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan meminta setiap Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip RJ. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan berimbang di masyarakat,” ucapnya. (edo)