KI juga harus mengawal sengketa-sengketa informasi yang akan muncul di pemerintah daerah. Dengan pemahaman UU Keterbukaan Informasi Publik, maka sengketa bisa ditekan.
“Alhamdulillah juga periode kemarin meninggalkan legacy tidak begitu banyak sengketa informasi yang tersisa. Kita harus memperbaiki lagi sistem penyelesaian sengketa informasi di Sulsel, sehingga lebih mantap lah, Sulsel menjadi KI salah satu terbaik di Indonesia,” ulas Uci, sapaannya.
Ia mengaku, tantangan dalam penyelesaian sengketa informasi tidak hanya dari segi kelembagaan. Diketahui, komisioner KI hanya lima orang dengan fasilitas satu ruang sidang. Sedangkan, setiap tahunnya ada puluhan sengketa informasi yang masuk.
“Sebenarnya dari pihak pemohon dan termohon, kadang-kadang kita undang, ada yang datang pemohonnya, termohonnya lagi yang tidak datang, atau sebaliknya. Jadi memang agak klasik, karena juga di pengadilan umum menemukan hal yang sama,” tukas Uci.
Faktor lainnya adalah UU keterbukaan informasi publik yang banyak dikritisi oleh berbagai kalangan. Dalam UU tersebut tertuang bahwa hari kerja penyelesaian satu sengketa informasi selama 100 hari.
“100 hari kerja itu terlalu panjang menurut saya, dan itu yang saya dengar muatan yang akan direvisi dalam revisi UU keterbukaan informasi publik yang sedang bergulir di pusat,” tuturnya.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa komisi informasi sudah bisa memasuki tahapan selanjutnya. Yakni menjalankan tugas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.