OJK juga menerbitkan Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) yang menggunakan Akad Mudharabah Muqayyadah. SRIA bertujuan untuk memberikan opsi produk investasi syariah bagi nasabah, berbeda dengan produk simpanan yang umum di bank konvensional. Dian menjelaskan bahwa SRIA merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur pemisahan produk investasi dan simpanan dalam perbankan syariah.
Pedoman ini mencakup beberapa poin penting, termasuk:
- Struktur produk SRIA, mencakup ketentuan umum, kepatuhan syariah, hingga distribusi bagi hasil.
- Manajemen risiko dan kontrol internal untuk mengelola risiko konsentrasi dan likuiditas.
- Transparansi dalam penyampaian informasi dan laporan kinerja.
- Aspek prudensial dalam SRIA, termasuk penggunaan valuta asing.
- Skema dan mekanisme pelaporan serta pembukuan SRIA yang disertai dengan ilustrasi.
Pedoman SRIA diharapkan mendorong bank syariah untuk meningkatkan potensi produk berbasis investasi, menjadikannya model bisnis yang berbeda dari perbankan konvensional.
Pedoman ketiga yang dirilis OJK adalah Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer, yang bertujuan mendorong sinergi antara perbankan syariah dan ekosistem ekonomi syariah, terutama keuangan sosial. CWLD memungkinkan masyarakat untuk berwakaf uang dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian diinvestasikan oleh bank syariah dengan pengelolaan yang melibatkan Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Pedoman CWLD meliputi beberapa aspek penting, seperti:
- Aspek hukum wakaf uang temporer.
- Konsep dan skema CWLD, termasuk skema dengan dan tanpa pembiayaan.
- Dokumentasi yang diperlukan seperti perjanjian kerja sama, akta ikrar wakaf, dan sertifikat wakaf uang.
- Laporan program CWLD, baik penerbitan maupun realisasi program.
- Contoh program CWLD yang dilengkapi dengan simulasi dan ilustrasi.
Dian menegaskan bahwa penerbitan ketiga pedoman ini menjadi bagian penting dari upaya perbankan syariah untuk mengembangkan produk berbasis syariah yang lebih inovatif, beragam, dan berdaya saing. Keberadaan produk yang sesuai prinsip syariah ini juga diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.