English English Indonesian Indonesian
oleh

Ratusan Ketua RT/RW di Palopo Tuntut Pembayaran Insentif yang Tertunda Selama 10 Bulan

PALOPO, FAJAR — Ratusan Ketua RT/RW dan LPMK yang tergabung dalam Forum Peduli Lembaga Masyarakat Kelurahan Kota Palopo berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Palopo, Senin, 28 Oktober 2024. Aksi ini terkait insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan.

Alasan keterlambatan pembayaran insentif tersebut disebabkan karena Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan bukan dari Wali Kota melainkan dari pihak kelurahan.

Penanggung jawab aksi Forum Peduli Lembaga Masyarakat Kelurahan Kota Palopo, Feriyanto, mengatakan hasil musyawarah bersama Pj Wali Kota dan anggota DPRD Kota Palopo hari ini menghasilkan beberapa poin penting.

“Disepakati tuntutan dari massa aksi RT/RW dan LPMK, bahwa mereka tidak akan digantikan atau dilakukan pemilihan sebelum insentif 10 bulan yang menunggak tersebut terbayarkan,” ujarnya.

Feriyanto menjelaskan, setiap RT/RW berhak menerima insentif sebesar Rp750.000 per bulan, yang seharusnya dibayarkan per triwulan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, jumlah insentif selama 10 bulan mencapai Rp7,5 juta per orang dengan total hampir tujuh miliar untuk 980 RT/RW di Kota Palopo.

“Ini masih ditahan oleh pemerintah Kota Palopo, dan itulah yang menjadi tuntutan kami,” tegas Feriyanto, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sumarambu, Kota Palopo, kepada FAJAR.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Firmanza, menyatakan bahwa pihaknya hanya ingin menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme yang benar.

“Tidak mungkin kami bayar kalau tidak sesuai mekanisme. Mekanismenya inilah yang mau kami perbaiki,” jelas Firmanza.

News Feed