English English Indonesian Indonesian
oleh

Masa Keveteranan Pembela : Seroja Timor-Timur

Pada 27 Januari 1999, pemerintah Indonesia di bawah Presiden BJ Habibie menawarkan dua opsi bagi Timor-Timur: otonomi khusus di bawah Indonesia atau kemerdekaan penuh. Pada 30 Agustus 1999, di bawah pengawasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Timor Timur (UNAMET), dilaksanakan referendum di seluruh Timor-Timur. Hasilnya, 78,5% rakyat Timor-Timur memilih merdeka, sementara 21% lainnya memilih integrasi dengan Indonesia. Dengan hasil tersebut, MPR RI mencabut Tap MPR No. 6 Tahun 1976, mengembalikan status Timor-Timur seperti pada tahun 1975.

Pada 20 Mei 2002, Timor-Timur secara resmi merdeka dan diakui oleh dunia internasional dengan nama Timor Leste.

Revisi UU No. 15 Tahun 2012

Para pejuang integrasi Timor-Timur yang tergabung dalam Operasi Seroja pada 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976 telah diberikan status veteran oleh pemerintah Indonesia. Namun, perjuangan di Timor-Timur tidak berhenti di sana. Pergolakan terus terjadi hingga referendum pada 30 Agustus 1999. Dari sinilah muncul dasar untuk merevisi UU No. 15 Tahun 2012 mengenai “Masa Keveteranan.” Saat ini, naskah akademik dan draft rancangan revisi UU No. 15 Tahun 2012 sedang disusun, dengan janji dari pihak Bappenas untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Semoga revisi UU ini dapat terwujud, sehingga rekan-rekan pejuang integrasi Timor-Timur hingga tahun 1999 diberikan status sebagai veteran pembela/Seroja.

“Banggalah sebagai pejuang, banggalah sebagai veteran. Kerja belum usai.”

EWAKO

News Feed