English English Indonesian Indonesian
oleh

KPI Pusat: KPU Mesti Libatkan Lembaga Penyiaran Lokal

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Penyiaran (KPI) meminta agar Komisi Pemilihan Umum di daerah memberi atensi khusus terhadap lembaga penyiaran lokal. Terkhusus stasiun televisi swasta di daerahnya. Jangan ada monopoli dari salah satu televisi lainnya.

Krodnator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan mengatakan pesta demokrasi yang dihelat ini selayaknya bisa dinikmati oleh seluruh kalangan, dalam arti ini juga harus bisa menjadi stimulan bagi badan usaha penyiaran.

“Semua orang harus menikmati, jadi tidak mungkin ada Pesta Pilkada, sementara teman-teman TV lokal, dan teman radio lokal tidak hidup,” ujar Hasrul, Senin, 21 Oktober 2024.

Hasrul mengatakan KPU mesti peduli dengan kondisi saat ini, bagaimana KPU bisa membagi lembaga penyiaran ini degan lokal.

“Memberi stimulan di tengah kondisi dunia bisnis penyiaran ini. Tentu Pilkada ini menjadi obat sementara buat teman-teman penyiaran untuk menyambung hidup. Kita harap KPU care dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

KPI sendiri kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati, Walikota, dan Wakil Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

Edaran inipun telah sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mana peran sentral dari penyelenggaraan Pilkada berada di daerah sehingga penyiarannya pun seharusnya tak luput melibatkan media lokal. KPI juga telah meminta agar KPU berkonsultasi melibatkan KPI di tingkat daerah dalam penyebarluasan informasi ini.

News Feed