English English Indonesian Indonesian
oleh

Syamsiar Syam Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

FAJAR, PALOPO – Seorang warga Kota Palopo, Syamsiar Syam, dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan menyebarkan berita bohong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/715/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA Sulsel, terlapor diduga menyatakan bahwa ada permainan kongkalikong antara pihak kepolisian dan salah satu pasangan calon (Paslon) pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Pelapor, M. Sam Ridwan, yang merupakan cucu seorang Purnawirawan anggota Polri, mengaku merasa tersinggung saat menonton sebuah video di aplikasi Facebook. Dalam video tersebut, Syamsiar Syam diduga mengeluarkan kata-kata yang menghina Polri.

“Saya datang melaporkan Syamsiar Syam atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya saat orasi demo pada hari Rabu kemarin. Dalam orasinya, dia mengatakan ‘jangan jadi polisi India’,” ujar pelapor.

Menurut Sam Ridwan, terlapor juga menghasut peserta aksi dengan mengajak mereka untukt setuju dengan pernyataannya, yang kemudian disambut seruan oleh peserta aksi. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk ujaran kebencian.

“Saya, sebagai cucu seorang purnawirawan Polri, merasa sangat tersinggung dengan pernyataan tersebut. Ini adalah pelecehan terhadap anak cucu anggota Polri dan institusi negara. Hal semacam ini harus dilaporkan agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, Syamsiar Syam membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, bukan oleh pihak lain. “Yang bisa melaporkan saya adalah orang yang merasa dirugikan, bukan Sam Ridwan,” tegasnya. (bso)

News Feed