English English Indonesian Indonesian
oleh

Taruna Ikrar: BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar Beromzet Miliaran

PEKANBARU, FAJAR — Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi salah satu prioritas BPOM. Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar pekanbaru Riau Jumat/18 Oktober 2024.

Lanjut Taruna Operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, yaitu penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi Obat Bahan Alam TIE

Menurut taruna Operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru,dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp. 2,4 Milyar yaitu penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

“Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,” pungkas Taruna. (*)

News Feed