BELOPA, FAJAR–Surat keputusan (SK) partai penyebabnya. Akibatnya, wakil ketua I DPRD Wajo akan dilantik terpisah.
Belum adanya penetapan Pimpinan DPRD Luwu periode 2024-2029 turut menghambat pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD). Mereka tidak dapat mengambil keputusan karena pimpinan definitif belum ditetapkan.
Sekretaris DPRD Luwu Bustam mengatakan selama sebulan lebih ini, aktivitas AKD vakum. Pencetusnya, belum ada paripurna pengesahan pimpinan dan AKD yang mestinya sudah selesai.
“Mereka tidak bisa bekerja karena belum ada pengarahan dari pimpinan DPRD Luwu,” kata Bustam kepada FAJAR, Minggu, 13 Oktober 2024.
AKD, baik komisi I, II, III, badan legislasi (baleg), badan kehormatan (BK), dan badan anggaran (banggar) tidak dapat bekerja tanpa adanya penetapan dari pimpinan. Adapun dua pimpinan DPRD Luwu saat ini masih bersifat sementara.
Baik ketua, maupun wakil ketuanya masih temporal sehingga tak bisa mengambil keputusan politik terkait AKD. Kewenangan pimpinan sementara sangat terbatas.
Seharusnya, pimpinan definitif DPRD Luwu diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
Sementara saat ini, pimpinan DPRD baik ketua maupun kedua wakil ketua belum definitif.
Bustam mengaku sudah menunggu surat dari rekomendasi dari DPD II Partai Golkar Luwu tentang pengusulan nama, tetapi belum juga diserahkan. Waktu terus berjalan, pelantikan 35 anggota DPRD Luwu periode 2024 -2029 telah berlalu 42 hari lalu. Mereka dilantik pada 2 September lalu.
“Daripada tidak ada aktivitas di DPRD Luwu, kita sepakat menyampaikan pengusulan pembuatan SK kepada ketua DPRD Luwu, dari Fraksi Partai Nasdem dan wakil ketua II dari Fraksi Partai Gerindra ke Gubernur Sulsel dan SK mereka sudah ada,” ungkap Bustam.