English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Gelar FGD Quo Vadis Eksistensi JPN

FAJAR, MAKASSAR — Kejati Sulsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Gedung Kejati Sulsel, Rabu, 9 Oktober 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim.

FGD yang diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel ini menghadirkan tiga narasumber. Yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof H Syahruddin Nawi; dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof M Syukri Akub. Acara ini dipandu oleh moderator Fajlurrahman Jurdi, selaku Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas. Turut hadir para asisten, koordinator, kasi, jaksa, pegawai Kejati Sulsel, serta beberapa akademisi dan praktisi hukum.

Agus Salim menyampaikan, bahwa kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah secara efektif. Tugas utama ini mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam perkara hukum, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara.

“Kejaksaan berfungsi sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap aspek,” kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, kejaksaan memulai proses dengan mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi yang mendalam. Jaksa melakukan analisis terhadap fakta dan bukti yang relevan untuk memahami substansi masalah hukum yang dihadapi. Setelah informasi dikumpulkan dan dianalisis, kejaksaan menyusun strategi hukum yang mencakup perumusan argumen dan rencana tindakan. Jaksa menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan, termasuk gugatan, jawaban, atau memori banding, bergantung pada jenis perkara.

News Feed