English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Netralitas di Pilgub, Kepala UPT Wilayah I Makassar Terancam Turun Jabatan dan Pangkat

FAJAR, MAKASSAR-Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat Kepala UPT Wilayah I Makassar, Yarham, berlanjut. Tidak hanya di Bawaslu Sulsel, hasil pemeriksaan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele mengatakan, sanksi yang berpotensi menjerat dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN sudah tercantum dalam PP nomor 94 tahun 2021. Namun, itu tergantung pada rekomendasi hasil pemeriksaan BKN.

“Sanksi kan sesuai PP 94, disesuaikan dengan hasil rekomendasinya. Kalau ancamannya tentu sampai bisa saja penurunan jabatan, penurunan pangkat, begitu kalau di netralitas,” ungkap Ani sapaannya, Senin, 7 Oktober.

Ani mengungkapkan, sejauh ini BKN belum ada informasi dari BKN bagi BKD Sulsel untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sebab, suratnya masih berproses di BKN. Oleh karena itu, ia menyebut bahwa penentuan sanksi yang akan diberikan kepada Yarham belum bisa ditetapkan

“Kan belum dilakukan klarifikasi pemeriksaan, sudah pi pemeriksaan BKN baru ditahu (sanksinya). Kita tunggu saja, kan ini baru Bawaslu menyurati BKN, jangan sampai suratnya juga belum sampai,” terang mantan Kepala Disdukcapil Sulsel ini.

Diketahui, Yarham berpangkat Pembina tingkat 1 golongan IV/b. Atau setara jabatan eselon III.

Dalam PP 94 tahun 2021 termuat bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu/Pilkada merupakan pelanggaran yang bisa dijatuhi sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.

Pada sanksi disiplin sedang, beberapa jenis hukuman antara lain pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

News Feed